Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI) · e-ISSN: 2686-5238 · p-ISSN: 2686-4916

Pengaruh Penjualan, Pembelian Dan Pinjaman Kepada Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Terhadap Penghindaran Pajak Di Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2021

Pandoyo Pandoyo Ahmad Sodikin
Vol. 6 No. 1 (2024) 07 September 2024 Pages 1-22

Abstract

Penerimaan sektor pertambangan yang masih rendah dibandingkan dengan sektor unggulan lainnya dan adanya indikasi laporan pajak perusahaan pertambangan yang belum transparan melatarbelakangi penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaruh penjualan, pembelian dan pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa terhadap penghindaran pajak. Perusahaan memiliki  kepentingan  untuk melakukan  penghematan pajak agar meningkatkan  keuntungan setelah  pajak (earning after tax)  bagi pemilik  perusahaan. Salah satu yang bisa  dilakukan oleh  perusahaan adalah dengan cara  penghindaran pajak.  Penghindaran pajak merupakan upaya  penghindaran pajak secara   legal  yang   tidak  melanggar  peraturan  perpajakan  untuk  meminimalkan beban  pajak dengan  memanfaatkan   kelemahan   ketentuan  perpajakan, akan tetapi memiliki dampak yang merugikan terhadap penerimaan pajak suatu negara khususnya di Indonesia. Beberapa transaksi hubungan istimewa antar suatu grup perusahaan adalah penjualan, pembelian dan pinjaman. Penjualan Afiliasi (X1), Pembelian Afiliasi (X2), Pinjaman Afiliasi (X3) merupakan variabel independent, sedangkan Penghindaran Pajak (Y) adalah variabel dependen. Populasi penelitian ini adalah 63 perusahaan tambang yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2017 s.d. 2021 dengan metode pemilihan sampel dengan purposive sampling. Hasil pengujian hipotesis pertama (h1) menunjukkan bahwa penjualan kepada pihak yang memiliki hubugan istimewa berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai signifikasi 0,0001 ( p < 0,05). Hipotesis kedua (H2) menunjukkan bahwa pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,9188 ( p > 0,05). Hipotesis ketiga (H3) menunjukkan bahwa pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,0000 (p < 0,05). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penjualan, Pembelian dan Pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak.

Keywords

Penjualan Pembelian Pinjaman Hubungan Istimewa Transfer Pricing Penghindaran Pajak