Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Perbandingan Sistem Pemilu Proporsional: Menguji Varian Proporsional Terbuka dengan Single Transferable Vote

Eko Primananda Masri Rumita Joseph Maheswara
Vol. 2 No. 4 (2022) 24 August 2022 Pages 406-415

Abstract

sistem pemilu Indonesia yang digunakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sistem ini berbeda dari STV karena pemilih tidak menyusun urutan preferensi kandidat yang kemudian digunakan untuk mengalihkan suara. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia, Irlandia, dan Malta memiliki cara yang berbeda dalam mengatur pemilihan wakil rakyat, meskipun sama-sama menggunakan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Irlandia dan Malta sama-sama menerapkan Single Transferable Vote (STV) dalam pemilihan anggota parlemen, tetapi memiliki dasar hukum dan kondisi politik masing-masing. Di Irlandia, sistem ini diatur dalam Constitution of Ireland, khususnya Article 16(2)(5), serta Electoral Act 1992. Sementara itu, Malta menggunakan Constitution of Malta dan General Elections Act, Chapter 354, sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilunya. Persamaan kedua negara terletak pada penggunaan urutan preferensi dan mekanisme pengalihan suara, sedangkan penerapannya mengikuti ketentuan hukum dan keadaan politik di masing-masing negara. Perbandingan ketiga negara dapat memberikan pemahaman mengenai hubungan antara sistem pemilu, dasar hukum, dan keterwakilan rakyat sekaligus menjadi bahan kajian mengenai sistem dan pengembangan hukum kepemiluan di Indonesia.

Keywords

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Single Transferable Vote Kedaulatan Rakyat