Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Yuridis Perbandingan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung dari Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja

Gilang Pratama Lewiandy Lewiandy
Vol. 4 No. 3 (2024) 14 April 2024 Pages 363-370

Abstract

Undang-Undang Dasar (UUD 1945) menetapkan dengan tegas, Indonesia yakni negara yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat (3) peraturan tersebut secara tegas mengungkapkan yakni Indonesia yaitu negara hukum. Mempuyai arti hukum memegang kekuasaan tertinggi serta tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari hukum. Hukum berperan sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang dalam membentuk masyarakat hukum yang mempunyai tujuan guna meraihh kepastian serta keadilan hukum. Dalam kondisi seperti ini, sangat penting untuk menetapkan peraturan yang responsif terhadap kemajuan masyarakat dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.Perizinan yakni proses dimana negara secara  sepihak memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan secara sah. Secara terminologi pengertian perizinan pada hakekatnya adalah bagian dari cara negara memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakatnya dalam kegiatan yang dilakukan dalam batas-batas hukum dan tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Bangunan merupakan infrastruktur penting yang secara konsisten diperlukan untuk semua kegiatan pemanfaatan lingkungan. Gedung tersebut berfungsi sebagai tempat tinggal pribadi dan juga berfungsi sebagai ruang kegiatan perusahaan, termasuk perkantoran yang membantu pengelolaan sumber daya alam sebagai komponen utama infrastruktur pendukungnya. Persyaratan peraturan bangunan gedung yang terkesan tumpang tindih  perlu dievaluasi mengingat fungsi bangunan dan bentuknya terus berkembang seiring berkembangnya ilmu pengetahuan  dan teknologi. Tujuan kebijakan undang-undang konstruksi bangunan di masa depan adalah untuk memfasilitasi operasional perusahaan, sekaligus memastikan bahwa pertimbangan teknis diprioritaskan dan kepatuhan hukum tetap terjaga.
 

Keywords

Pelayanan, Pembuatan, Perizinan, Bangunan Gedung, Kemudahan Berusaha