Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perampasan Aset Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pemulihan Keuangan Negara

Rima Mangheskhar Syakila Mohammad Saleh
Vol. 4 No. 4 (2024) 04 June 2024 Pages 762-768

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perampasan aset terhadap pelaku kejahatan. Sebagaimana diketahui, Hukuman pidana tidak menjadi ancaman bagi pelaku kejahatan. Para pelaku kejahatan korupsi tidak menunjukan rasa malu dan kekhawatiran saat mereka ditahan. Hasil dari kejahatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara harus dilakukan pemulihan, karena terkait dengan perekonomian seperti kebutuhan Pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya dalam meningkatkan ekonomi negara serta kesejahteraan masyarakat. Karakteristik aset yang dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi di Indonesia adalah barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak bernilai ekonomi yang berasal dari hasil korupsi. Penegakan hukum dengan cara perbaikan sistem dan pengajuan rancangan undang-undang perampasan aset sebagai usaha pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan oleh Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pemerintah terkait.

Keywords

Perampasan Aset, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi