Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Pelaksanaan Asuhan Keperawatan bagi Pasien di Ruang Vip Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak

Donny Harta Winata Irsyam Risdawati
Vol. 4 No. 5 (2024) 07 August 2024 Pages 1890-1901

Abstract

Perawat memiliki tanggung jawab hukum dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perawat dalam pelaksanaan asuhan keperawatan bagi pasien di ruang vip rumah sakit kharitas bhakti pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat di ruang vip memiliki tanggung jawab hukum untuk mematuhi standar prosedur operasional, mendokumentasikan asuhan keperawatan secara lengkap dan akurat, memperoleh persetujuan tindakan dari pasien atau keluarga, menjaga kerahasiaan informasi pasien, berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain, serta meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan tanggung jawab hukum antara lain kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan standar praktik keperawatan, serta beban kerja yang tinggi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk peningkatan pemahaman perawat melalui pelatihan dan sosialisasi, perbaikan sistem manajemen sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai di rumah sakit.

Keywords

Tanggung Jawab Hukum Perawat Asuhan Keperawatan Ruang Vip Rumah Sakit