Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perspektif Hukum terhadap Perkawinan Lebih dari Satu Calon Mempelai Wanita saat Akad Nikah Legal Perspective on The Marriage of More Than One Prospective Bride During The Marriage Contract

Marnita Erni Djun’astuti Lolita
Vol. 4 No. 6 (2024) 12 September 2024 Pages 2163-2172

Abstract

Tujuan penelitian hukum Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkawinan yang dilakukan calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Faktor, Akibat hukum dan Dampak atas terjadinya peristiwa perkawinan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah Jenis penelitian adalah menggunakan Penelitian hukum Empiris atau deskriptif. Analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai yaitu Bahwa calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019  Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernah terjadi Lampung Utara dan Lombok Nusa Tenggara Barat video yang viral beredar di media sosial berita. Faktor penyebab terjadinya perkawinan tersebut perkawinan sah secara agama tidak di catatkan menurut Perundangan-Undangan yang berlaku. Akibat Hukum bagi calon mempelai pria dengan  lebih  dari  calon mempelai  Wanita  pada  saat  akan  menikah  tidak  dapat  di  kabulkan.  Dampak perkawinan tersebut perkawinan tidak sah atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Keywords

Perkawinan Poligami Akad Nikah