Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik (Online) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Ani Wilianita Yuniar Rahmatiar Muhamad Abas
Vol. 4 No. 6 (2024) 18 November 2024 Pages 2799-2811

Abstract

Perjanjian fidusia dengan akta notaris saja tidak cukup, namun harus dilanjutkan dengan fidusia Pendaftar dilakukan secara online. Perjanjian fidusia yang dituangkan dalam akta notaris tanpa registrasi tidak dapat dikabulkan hak istimewa kepada penerima fidusia. Padahal tujuan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah pada dasarnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dari kerugian akibat wanprestasi dari debitur. Adapun identifikasi masalah yang penulis bahas pertama yaitu Bagaimana Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang tidak di daftarkan menurut Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan kedua, Bagaimana Proses Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online). Metode penelitian yang penulis gunakan dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian yang penulis simpulkan bahwa akibat hukum jaminan fidusia yang tidak di daftarkan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mewajibkan jaminan fidusia harus dibuat dengan Akta Natariil (Akta Notaris) dan didaftarkan pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM, agar memiliki kekuatan eksekutorial, di samping itu, kreditor akan memperoleh hak preferen. Apabila jaminan fidusia tidak dibuatkan dan tidak didaftarkan sesuai kekentuan perundang-undangan, maka tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan hak hak preferen serta dapat menjadi batal demi hukum (vernitigbarheid). Sistem administrasi    pendaftaran    jaminan    fidusia melalui online terimplementasi melalui proses atau prosedur pendaftaran jaminan fidusia serta  penerbitan  sertifikat  jaminan  fidusia  yang dapat dilakukan oleh pemohon pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem elektronik  milik  Direktorat  Jendral  Administrasi  Hukum  Umum  (Ditjen AHU). Sumber hukum yang menjadi dasar pembentukkan  dan  pemberlakuan sistem  ini  adalah Surat  Edaran  Ditjen  AHU  Nomor.  AHU-06.OT.03.01 Tahun  2013 tentang  Pemberlakuan  Sistem  Administrasi  Pendaftaran  Jaminan  Fidusia  Secara Elektronik (online system).

Keywords

Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Akibat Hukum