Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Tinjauan Teoritis Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi

Andrew David Marbungaran Sibarani Janpatar Simamora Januari Sihotang
Vol. 4 No. 6 (2024) 14 September 2024 Pages 2297-2305

Abstract

Kehilangan aset negara demi kesejahteraan rakyat merupakan tindak pidana Korupsi, menggambarkan pelanggaran akan kesejahteraan warga negara. Selain itu, elemen yang paling penting dan praktis dari Langkah-langkah anti-korupsi adalah pengembalian aset yang diperoleh dengan cara yang tidak jujur. Melindungi dan memberantas tindak korupsi ialah tujuan kebijakan hukum pidana, didasarkan pada prinsip-prinsip dan dasar-dasar hukum yang diakui dalam hukum pidana yang dikategorikan sebagai pemulihan aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Studi ini menggunakan proses skema normatif, dengan persyaratan penelitian berdasarkan analisis deskriptif dan analisis normatif serta data sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa teori hukuman akan digunakan sebagai teori yang menjembatani dalam program rehabilitasi kesejahteraan masyarakat. Dari sudut pandang hukum pidana tradisional, proses pengembalian aset dianggap semacam hukuman, terutama dalam kasus-kasus dimana kejahatan keuangan atau yang dimaksudkan untuk mencapai manfaat material yang terlibat.

Keywords

Perampasan Aset Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi