Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Berliana Aisyah Nur Salwa Sumali
Vol. 4 No. 6 (2024) 09 September 2024 Pages 2108-2116

Abstract

Di Indonesia, perlindungan dan hak-hak korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, sangat penting. Penanganan, perlindungan, dan pemulihan adalah bagian dari hak-hak korban yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi korban. Penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini dalam upaya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual, dan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah dalam menerapkan hak-hak korban dan perlindungan yang diberikan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan seksual, terutama dengan mempertimbangkan peraturan saat ini seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memperkuat hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan mewajibkan penyediaan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual.Salah satu komponen penting dalam melindungi hak asasi anak adalah menjaga anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Anak yang terkena kekerasan seksual mengalami kerusakan fisik dan psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.

Keywords

Child Protection Sexual Violence Criminal Law Children's Rights Perlindungan Anak Kekerasan Seksual Hukum Pidana Hak Anak