Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Menetapkan Perjanjian Kredit yang Adil untuk Pinjaman yang Bermasalah

Khairun Na’im Faisal Sadat Soaduon Harahap
Vol. 4 No. 6 (2024) 22 September 2024 Pages 2698-2708

Abstract

Ada kalanya perjanjian kredit menimbulkan situasi yang mengacaukan pembayaran cicilan yang disepakati dan dapat merusak perekonomian perbankan karena, ya, uang nasabah di bank tetaplah uang nasabah. Pinjaman ini merupakan contoh kredit macet bank. Jika terjadi masalah dengan kemampuan kreditur untuk membayar kembali pinjaman, bank akan melakukan segala daya untuk membantu kreditur menyelesaikan masalah tersebut sehingga pemberi pinjaman dapat memperoleh kembali uang yang telah mereka berikan. Akibatnya, kontribusi sudut pandang tertentu untuk menetapkan titik-titik perjanjian kredit yang adil untuk pinjaman macet menjadikan penelitian ini baru. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan fokus pada hukum dan konsep, untuk mencapai tujuan penelitian. Menurut temuan penelitian, titik-titik perjanjian kredit yang adil untuk pinjaman macet dapat ditetapkan melalui upaya penyelamatan kredit karena perjanjian kredit yang adil dan pengukuran penyelamatan kredit. Kedua perjanjian kredit yang adil ini memberikan solusi yang sangat baik bagi kedua belah pihak, karena mereka bernegosiasi sambil memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili.

Keywords

Perjanjian kredit yang adil pendirian badan hukum pinjaman bermasalah