Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum terhadap Korban Skincare Etiket Biru yang Dijual di E-Commerce berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999

Jessica Marchvinn Amad Sudiro
Vol. 5 No. 1 (2024) 18 November 2024 Pages 451-457

Abstract

Peredaran bebas skincare etiket biru melalui platform e-commerce telah menjadi permasalahan serius yang mengancam kesehatan konsumen. Penggunaan skincare yang seharusnya diresepkan oleh dokter secara bebas ini berpotensi menimbulkan berbagai efek samping yang merugikan. Penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan merupakan metodologi yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum yang cukup luas bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk perawatan kulit berlabel biru. Hak konsumen atas produk yang aman, informasi produk yang akurat dan jelas, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami semuanya tercakup dalam sejumlah pasal terkait. Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan hukum perlindungan konsumen dalam kasus ini. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam membuktikan hubungan kausal antara penggunaan skincare etiket biru dengan kerugian yang dialami konsumen. Selain itu, pengawasan terhadap peredaran produk kosmetika secara online masih belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya upaya yang lebih intensif dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Sementara pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang mereka tawarkan, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap distribusi kosmetik melalui internet. Masyarakat umum, sebagai konsumen, juga harus menggunakan dan memilih kosmetik secara lebih cerdas.

Keywords

skincare blue label, e-commerce; consumer protection; Law Number 8 of 1999; compensation skincare etiket biru e-commerce perlindungan konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999