Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis

Dede Dewi Sartika Erma Zahro Noor
Vol. 5 No. 2 (2024) 22 December 2024 Pages 924-934

Abstract

Kepailitan adalah sebuah kondisi di mana suatu perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangannya kepada para kreditur, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah suatu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditur-krediturnya. Secara umum, kesimpulan mengenai kepailitan dan PKPU adalah bahwa kedua mekanisme ini merupakan langkah-langkah hukum yang ada untuk membantu perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Kepailitan biasanya merupakan langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi gagal dilakukan, sementara PKPU memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merencanakan ulang pembayaran utangnya sehingga dapat bertahan dan melakukan perbaikan.

Keywords

Kepailitan, Kreditur, Debitur, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Kepailitan Kreditur Debitur PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)