Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Perkara No. 17/Pdt.G/2024: Penggunaan Asas Prejudicieel Geschil dalam Perkara PMH (Penyalahgunaan Data Pribadi)

Andryawan Ezra Zesika Simbolon Graciella Azzura Putri Indri Elena Suni Jessica Sandini Patricia Debby Julydya
Vol. 5 No. 2 (2024) 27 December 2024 Pages 1424-1432

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan fokus khusus pada penyalahgunaan data pribadi di era digital. Lebih dari 20% populasi Indonesia dilaporkan pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi dalam berbagai bentuk. Meskipun telah dilakukan upaya regulasi melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah ini diperparah oleh lemahnya sistem keamanan siber, kurangnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan dalam penegakan hukum. Artikel ini mengkaji kompleksitas penyalahgunaan data pribadi dari perspektif hukum, teknologi, dan sosial. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi koordinasi antar lembaga, kesiapan infrastruktur digital, dan kebutuhan akan kebijakan perlindungan data yang selaras dengan standar internasional.

Keywords

Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Perlindungan Data Pribadi