Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham dalam Pemberesan Harta Perseoran Terbatas Terbuka yang Pailit

Louis Tryadi Sri Wahyu Ananingsih
Vol. 5 No. 2 (2024) 25 December 2024 Pages 1046-1056

Abstract

Konsekuensi hukum bagi Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit adalah bahwa seluruh kekayaan jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa sejak pengadilan memberikan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, akibatnya debitur kehilangan hak untuk mengelola dan menguasai harta bendanya. Namun dalam hal ini UU PKPU tidak mengatur adanya pembagian hasil likuidasi kepada para pemegang saham, padahal pemegang saham adalah pemilik modal dan mempunyai modal seperti yang dijelaskan Oleh karena itu perlu diatur mengenai perlindungan hukum bagi para pemegang saham dalam proses pemberesan harta pailit.

Keywords

Sharehodlers, Bankcruptcy, Limited Liability Company Pemegang Saham Kepailitan Perseroan Terbatas