Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Hasil Pilkada dan Pemilu

M Minanurrochman Qurrata Ayuni
Vol. 5 No. 2 (2024) 26 December 2024 Pages 1366-1373

Abstract

Perdebatan mengadili sengketa hasil Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi, meski terdapat hal yang berlawanan dari Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dengan 85/PUU-XX/2022. Fenomena paradoks ini kemudian menjadi sisi yang menarik dan unik untuk dibahas dan dikaji secara mendalam serta menimbulkan pertanyaan mengapa tidak terdapat keserasian pada putusan Mahkamah Konstitusi bahkan kewenanganNya sudah melampaui batas yang ditentukan. Artikel ini menggunakan metode penelitian Doktrinal yang berorientasi deskripsi  analisis  terhadap hasil dari kepustakaan, hasil kajian menunjukkan bahwa badan peradilan khusus Pilkada masih dibutuhkan terlebih dalam menangani persoalan sebagaimana adanya konflik pelanggaran kode etik, konflik pelaku tindak pidana dll. Keberadaan badan peradilan khusus masih perlu untuk dikonstruksikan kembali konstitusionalnya.

Keywords

Mahkamah Konstitusi Putusan dan Wewenang