Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara

Agustin Adisaputra Simamora Hasim Purba Rosnidar Sembiring
Vol. 5 No. 3 (2025) 30 January 2025 Pages 1679-1690

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan normatif yang menganalisis eksistensi masyarakat adat, eksistensi hak ulayat, serta peran pemerintah daerah dalam perlindungannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih eksis sesuai kriteria Permendagri No. 52/2014, dengan sistem pemerintahan tradisional yang dipimpin raja huta, begitu pula dengan hak ulayat mereka yang memenuhi kriteria Permen ATR/BPN No. 18/2019, serta telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui Perda No. 04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut.

Keywords

Legal Protection Customary Rights Customary Law Community