Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Psikis Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2024

Masrufa Nynda Fatmawati O
Vol. 5 No. 2 (2024) 31 December 2024 Pages 1442-1451

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji definisi kekerasan psikis dalam Undang- Undang KDRT No 23 Tahun 2004 dapat diterapkan didalam UU Perubahan Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi kekerasan psikis dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat diterapkan didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keywords

Kekerasan Psikis Perlindungan Anak