Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Rekonstruksi Pengujian PERPPU pada Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Kepastian Hukum

Taufikkurrahman Upik
Vol. 5 No. 3 (2025) 10 February 2025 Pages 2172-2182

Abstract

Pengujian PERPPU kepada Mahkamah Konstitus diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepatian hukum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memutus perkara pengujian secara independen. Namun, pengujian PERPPU yang terjadi selama ini masih tergantung pada hasil legislative review DPR. Penelitian ini termasuk penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pengujian PERPPU harus direkonstruksi dengan keharusan Mahkamah Konstitusi menetapkan hukum acara tersendiri khusus pengujian PERPPU bukan disamakan dengan pengujian undang-undang pada umumnya.

Keywords

PERPPU Pengujian Undang-Undang