Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Keabsahan Hak Guna Usaha yang Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan

Muhamad Zainal Arifin
Vol. 5 No. 4 (2025) 25 March 2025 Pages 3108-3119

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan serta perlindungan hukum bagi pemegangnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tetap dianggap sah selama belum ada pembatalan resmi dari pejabat berwenang atau keputusan pengadilan yang final. Pemegang HGU mendapat perlindungan hukum berdasarkan asas praesumptio iustae causa, yang menjamin keabsahan sertifikat hingga terbukti sebaliknya. Dualisme kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan sering memicu konflik akibat ketidakjelasan batas kawasan hutan dan hak atas tanah. Beberapa kasus hukum menunjukkan perlunya penyelesaian tumpang tindih melalui penguatan koordinasi antar lembaga dan penyempurnaan regulasi dalam rangka memberikan kepastian hukum  bagi pemegang HGU. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder.

Keywords

Hak Guna Usaha Kawasan Hutan Keabsahan Sertipikat Perlindungan Hukum