Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kedudukan Direktur Utama Perseroan yang Mengadakan Transaksi Sewa Menyewa Hak Atas Tanah Bertindak Sebagai Pihak Penyewa dan Menyewakan

Dewi Mukhibbatul Hanik Sri Wahyu Jatmikowati
Vol. 5 No. 4 (2025) 25 March 2025 Pages 3141-3148

Abstract

Direksi sebagai salah satu organ  perseroan terbatas, menjalankan jabatannya mempunyai dua fungsi yaitu fungsi pengurusan kegiatan perseroan sehari-hari dan fungsi perwakilan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Fungsi pengurusan, dalam menjalankan pengurusan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, fungsi perwakilan diberi wewenang untuk mewakili perseroan selama tidak memiliki benturan kepentingan. Direksi (menjabat sebagai direktur utama) mengadakan transaksi bertindak sebagai penyewa dan sekaligus menyewakan obyek, yang ternyata berdasarkan putusan pengadilan sebagai penguasa yang tidak berhak dinyatakan melanggar hukum. Terjadi benturan kepentingan sehingga merugikan perseroan dan pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat ganti rugi.

Keywords

Direksi kewenangan benturan kepentingan