Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Mendapatkan Pelayananan Kesehatan Di Indonesia

Denny Indriawan Setya Wahyudi Sri Wahyu Handayani
Vol. 5 No. 4 (2025) 25 March 2025 Pages 3159-3173

Abstract

Masih banyak ODGJ yang masih menghadapi kendala signifikan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kendala ini meliputi stigma sosial, kekurangan fasilitas kesehatan yang memadai, serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman di kalangan tenaga medis mengenai cara menangani pasien dengan gangguan jiwa. Selain itu, masalah administratif dan birokrasi dalam sistem kesehatan juga sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia dan Bagaimana proses penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak mampu membuat keputusan mereka sendiri dalam pelayanan kesehatan.   Metode penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam peraturan  perundangan  di  bidang  kesehatan  yang  telah disusun  oleh  pemerintah  mulai  dari  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2014  tentang Kesehatan  Jiwa. Penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus ODGJ yang tidak mampu membuat keputusan sendiri memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati, dengan melibatkan penilaian medis yang cermat, perlindungan hak-hak pasien, serta pertimbangan terhadap prinsip-prinsip etika medis dan hukum.

Keywords

ODGJ Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan