Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Konsistensi Tindak Lanjut Penyelesaian Perkara Pasca Putusan Praperadilan Berkenaan dengan Keabsahan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

Immanuel Hartanto Siregar Arman Tjoneng
Vol. 5 No. 3 (2025) 05 March 2025 Pages 2422-2432

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas kasus-kasus atau putusan-putusan praperadilan yang berhasil dimenangkan oleh pihak pemohon, yang kerap dinilai membatalkan substansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data-data yang termuat dalam penelitian ini merupakan data hukum yang bersifat data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian ini ialah bahwa putusan praperadilan yang biasanya membahas mekanisme atau prosedur hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam beberapa kasus seperti Hadi Poernomo, Budi Gunawan, Pegi Setiawan, dan Setya Novanto yang berhasil menang dalam proses praperadilan, putusan tersebut dinilai membatalkan substansi karena tidak adanya upaya hukum berkelanjutan dari penegak hukum untuk menegakkan substansi. Gambaran putusan-putusan praperadilan tersebut dinilai seolah-olah mematikan substansi perkara-perkara tersebut.

Keywords

Praperadilan Hadi Poernomo Budi Gunawan Pegi Setiawan