Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Suratman Suratman
Vol. 5 No. 3 (2025) 14 March 2025 Pages 2556-2566

Abstract

Pendekatan Restorative Justice sebagai pedoman reformasi hukum di Indonesia, pendekatan ini bertujuan “merestorasi” tidak hanya untuk pasien, tetapi juga untuk penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat. Alternatif penyelesaian restorative justice yang berlandaskan kesepakatan, kepercayaan, dan keterbukaan, tanpa tekanan dari kedua belah pihak dapat menjadi solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat. Penyelesaian sengketa medis diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Sengketa Medis dapat diselesaikan melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

Keywords

Pendekatan Restorative Justice Sengketa Medis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan