Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Keadilan Gender dalam Poligami Menurut M. Quraish Shihab dan Relavansinya Terhadap Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah

Suci Oktaria Mohammad Yasir Fauzi Ahmad Fauzan
Vol. 5 No. 4 (2025) 21 April 2025 Pages 3543-3553

Abstract

Poligami dalam Islam sering menjadi topik perdebatan, terutama dalam konteks keadilan gender dan keharmonisan rumah tangga. M. Quraish Shihab memandang poligami sebagai rukhshah (keringanan) yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, dengan syarat utama adalah keadilan. Namun, dalam praktiknya, aspek keadilan ini sering kali sulit diwujudkan, terutama dalam aspek emosional dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan M. Quraish Shihab mengenai poligami serta relevansinya terhadap konsep keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relevansi keadilan poligami menurut M Qurais Shihab dengan mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah adalah adalah apabila seorang laki-laki dapat memperlakukan istri-istrinya dengan adil sesuai kemampuannya, seperti berlaku adil dalam rasa suka yang berlandaskan akal, memperlakukan istri dengan baik, serta berlaku adil dalam hal material. Selain itu, keduanya harus menyadari peran masing-masing dalam keluarga, di mana laki-laki bertanggung jawab dalam kepemimpinan, sedangkan perempuan berperan dalam menciptakan ketenangan serta mendidik anak-anaknya. Dengan usaha ini, keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah diharapkan dapat terwujud, sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Khoirul Abror (2016), yang menyatakan bahwa keharmonisan dapat tercipta salah satunya melalui faktor internal dalam keluarga itu sendiri.

Keywords

Poligami Keadilan M. Quraish Shihab Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah