Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah

Alifiatu Salehah
Vol. 5 No. 5 (2025) 21 June 2025 Pages 3860-3868

Abstract

Hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah. Bukti kepemilikan tanah dapat berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dalam praktiknya, peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah terkadang kurang memiliki standar yang baku. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan perilaku ini ketika menerbitkan beberapa sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang sama, yang menyebabkan sertifikat saling tumpang tindih dalam hal luas tanah. Hingga saat ini, belum ada metode pendaftaran tanah yang diterima secara universal. Keandalan sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan yang konklusif merupakan pertanyaan utama yang ingin dijawab oleh penelitian ini. Sengketa sertifikat hak milik atas tanah dapat diselesaikan secara hukum dengan sejumlah cara, termasuk melalui proses litigasi dan penyelesaian sengketa alternatif, yang keduanya termasuk dalam penelitian ini. Dengan menggunakan sumber primer dan sekunder, penelitian ini menganut konsep hukum normatif dengan mengkaji masalah hukum dari tiga sudut pandang yang berbeda: undang-undang, konsep, dan kasus. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalai dalam menerbitkan dua sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang sama, yang menyebabkan sengketa sertifikat hak milik atas tanah saling tumpang tindih. Karena mediasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini, para pihak yang terlibat perlu menempuh jalur litigasi untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keywords

Tanah Sertipikat hak milik sengketa tumpang tindih penyelesaian sengketa