Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Tinjauan Hukum Kekerasan Seksualitas Pada Hubungan Suami dan Istri Dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah

Muhammad Adam Rosady Akhmad Haries
Vol. 5 No. 5 (2025) 21 June 2025 Pages 3850-3859

Abstract

Kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menjerat korbannya dalam siklus penderitaan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2023, terdapat 27.312 kasus kekerasan, dengan korban perempuan sebanyak 23.965 orang. Kasus kekerasan terbanyak adalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), di mana 20,2% korbannya adalah ibu rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna kekerasan seksual dalam konteks hukum dan agama Islam, khususnya dalam rumah tangga Islam, dengan tujuan untuk menemukan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri berdasarkan perspektif Qira'ah Mubadalah. Metode penelitian yang diterapkan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Qira'ah Mubadalah, kekerasan seksual dalam hubungan suami istri dapat diatasi dengan prinsip saling pengertian, saling pengertian, dan saling pengertian antara suami istri.

Keywords

Hak dan Kewajiban Hukum Keluarga Qira'ah Mubadalah