Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Akta Otentik dan Ketimpangan Posisi Para Pihak: Konstruksi Hukum Penyalahgunaan Keadaan dalam Tugas Notaris

Michael Ciputra Lembata
Vol. 5 No. 5 (2025) 24 June 2025 Pages 4050-4059

Abstract

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembatalan akta otentik dalam praktik kenotariatan di Indonesia sudah pernah terjadi sehingga menimbulkan dampak hukum yang luas. Notaris memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa akta yang dibuat mencerminkan kehendak bebas para pihak. Namun dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana salah satu pihak memanfaatkan posisi lemah pihak lain, sehingga terjadi ketimpangan dalam kesepakatan. Dalam konteks ini, penyalahgunaan keadaan menjadi alasan pembatalan akta melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis preskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi eksplisit dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur penyalahgunaan keadaan secara komprehensif, serta mekanisme perlindungan hukum yang seimbang bagi notaris dan pihak-pihak yang dirugikan.

Keywords

Penyalahgunaan Keadaan Notaris Akta Otentik Pembatalan Perjanjian Perlindungan Hukum