Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Paradoks Hukum Humaniter di Era Perang Siber dan Drone: Antara Kepatuhan Normatif dan Realitas Operasional

Takdir Mattanete Joko Wahyudi Tarsisius Susilo Dinand Tumpak Sirait Wahyu RS Wahyu RS
Vol. 5 No. 5 (2025) 30 June 2025 Pages 4278-4283

Abstract

Perkembangan teknologi militer seperti drone dan operasi siber telah menciptakan lanskap baru dalam peperangan modern. Artikel ini menganalisis paradoks yang muncul antara kepatuhan normatif terhadap hukum humaniter internasional khususnya prinsip distinction, proportionality, dan precaution dengan realitas operasional di medan perang digital dan nirawak. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian dokumen dan studi kasus serangan drone di Yaman serta serangan siber terhadap fasilitas kesehatan di Ukraina. Hasil analisis menunjukkan adanya ketimpangan serius antara doktrin hukum yang berlaku dan praktik di lapangan, terutama dalam hal akuntabilitas, atribusi, dan perlindungan sipil. Artikel ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum internasional melalui revisi Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa dan adopsi norma baru untuk konflik berbasis teknologi.

Keywords

Hukum Internasional hukum humaniter drone serangan siber konflik modern prinsip perlindungan sipil