Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Ketentuan Pidana terhadap Pelaku yang Turut Serta Melakukan Money Politic pada Pemilihan Umum Legislatif

Putra Ali Pratama Alvi Syahrin Suria Ningsih
Vol. 5 No. 5 (2025) 30 June 2025 Pages 4320-4334

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan Money politic pada pemilihan umum legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fokus penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) pengaturan tindakan turut serta dalam tindak pidana Money politic, (2) akibat hukum terhadap pelaku, dan (3) pertanggungjawaban hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, mengkaji bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Money politic dapat diklasifikasikan sebagai pelaku utama (pleger), penyuruh (doenpleger), atau turut serta (medepleger), masing-masing dengan sanksi pidana yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan. Sanksi pidana bervariasi tergantung waktu pelanggaran, mulai dari pidana penjara 2-4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Penelitian ini juga mengungkap tantangan dalam penegakan hukum, seperti kesulitan membuktikan keterlibatan pelaku tidak langsung dan modus operandi yang semakin terselubung. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik Money politic di Indonesia.

Keywords

Ketentuan Pidana Money Politic Pemilihan Umum Legislatif Pertanggungjawaban Hukum Undang-Undang Pemilu