Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kasus Genosida oleh Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ

Putri Maulida Zahro
Vol. 5 No. 5 (2025) 30 June 2025 Pages 4391-4398

Abstract

Konflik Israel dan Palestina yang telah berlangsung lama dan penuh kompleksitas memiliki akar sejarah sejak awal abad ke-20, dipengaruhi oleh warisan kolonial, perubahan demografis, dan ketegangan etnis. Peningkatan kekerasan terbaru di Jalur Gaza dan Tepi Barat kembali memperlihatkan kondisi darurat kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlanjut. Dalam konteks ini, Afrika Selatan yang memiliki pengalaman historis dalam melawan sistem apartheid menunjukkan dukungan kuat terhadap Palestina dengan mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan hukum internasional, memperlihatkan peran aktif negara dalam menuntut keadilan dan memperkuat mekanisme penegakan norma hukum global. Artikel ini mengkaji latar belakang historis konflik, posisi diplomatik Afrika Selatan, serta implikasi hukum internasional dari kasus yang menjadi sorotan dunia ini.

Keywords

Konflik Israel dan Palestina Afrika Selatan hukum internasional genosida Mahkamah Internasional diplomasi global