Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Eksistensi Hukum Adat dalam Harmonisasi Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Ega Pribadi Fokky Fuad Aris Machmud
Vol. 5 No. 5 (2025) 03 July 2025 Pages 4522-4531

Abstract

Keberadaan Hukum adat, yang bersifat komunal dan hierarkis, mencerminkan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual. Namun, kolonialisme Belanda memperkenalkan sistem hukum Barat yang individualistik, menciptakan dualisme hukum tanah: hukum adat yang bersifat lokal dan hukum positif yang bersifat nasional. Dualisme ini terus berlanjut pasca-kemerdekaan, meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hadir sebagai upaya unifikasi hukum agraria dengan mengakui eksistensi hukum adat. Penelitian ini penting untuk mengkaji sejauh mana prinsip-prinsip hukum adat diintegrasikan dalam sistem pendaftaran tanah modern, yang menjadi basis kepastian hukum di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan data penelitian sebelumnya, untuk memahami harmonisasi hukum adat dalam pendaftaran tanah berdasarkan UUPA. Hal ini seringkali menyebabkan ketegangan antara masyarakat adat yang berpegang pada tradisi dan hukum formal yang diatur oleh negara. Pengakuan hukum adat dalam pendaftaran tanah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks antara kerangka normatif UUPA dan realitas praktik masyarakat adat. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) secara teoretis mengakui hukum adat sebagai dasar sistem agraria nasional, termasuk hak ulayat sebagai hak kolektif masyarakat adat. Sehingga dapat disimpulka ketidakjelasan definisi "masyarakat adat" dalam peraturan turunan, serta dominasi kepemilikan individual melalui sertifikat Hak Milik, menciptakan dualisme yang menghambat harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Hal ini menyebabkan konflik antara masyarakat adat yang berpegang pada tradisi dan sistem hukum formal yang diatur oleh negara.

Keywords

hukum adat tanah adat pendaftaran tanah