Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Multifaktor Penyebab Tindak Pidana Medis dalam Praktik Kedokteran di Indonesia

Suci Meighitine Agustinus Purnomo Hadi Ani Maryani
Vol. 5 No. 6 (2025) 20 September 2025 Pages 5556-5561

Abstract

Perbedaan paling  mendasar antara tindak pidana umum dan tindak pidana medic terletak pada focus dari masing-masing tindak pidana. Pada tindak pidana umum, perhatian utama lebih kepada akibat yang ditimbulkan dari adanya tindak pidana tersebut, sedangkan pada tindak pidana medis fokus lebih diarahkan  pada penyebab yang mendasari dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi berbgai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana medik. Tindak pidana medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor medis, faktor teknis, faktor ekonomi, faktor social budaya, faktor pasien dan faktor sistem pelayanan kesehatan. Beragam faktor penyebab tindak pidana ini dapat berdampak terhadap kualitas layanan kesehatan dan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana medis dalam praktik kedokteran di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk pencegahannya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Keywords

Tindak Pidana Medis Praktik Kedokteran