Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pelaksanaan Parate Eksekusi Oleh Kreditur: (Studi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019)

Reky Reymon Fredrik
Vol. 5 No. 6 (2025) 25 September 2025 Pages 5646-5655

Abstract

Studi ini dilatar belakangi dari maraknya praktik parate eksekusi atau penarikan paksa yang dilaksanakan oleh kreditur melalui mengikutsertakan pihak ketiga yaitu debt collector yang seringkali dilakukan tanpa dengan prosedur hukum yang sah, meskipun telah terdapat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwasanya eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan dengan pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela. Maksud dari studi ini ialah guna mengidentifikasi model perlindungan hukum pada pelanggan dalam kasus penarikan paksa tersebut serta mengevaluasi efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya. Teknik studi yang dipakai ialah normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta studi kasus, didukung oleh data sekunder yang didapatkan dengan studi kepustakaan serta analisis dokumen hukum. Hasil studi menyatakan bahwa masih banyak praktek parate eksekusi tanpa dasar hukum yang sah, dan perlindungan hukum bagi konsumen belum berjalan secara optimal akibat lemahnya pengawasan serta kurangnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penegakan hukum yang tegas serta sosialisasi yang masif terhadap isi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak-hak pelanggan dapat terjaga secara efektif.

Keywords

Perlindungan Hukum Konsumen Parate Eksekusi Keputusan Mahkamah Konstitusi