Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Penegakan Hukum Terhadap Tuduhan (Kecurangan) FRAUD oleh BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak Berdasarkan Bukti Hukum

Debi Intan Suri Diah Arimbi Ahmad Jaeni
Vol. 5 No. 6 (2025) 20 September 2025 Pages 5528-5536

Abstract

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional atas pelayanan kesehatan. Namun, dalam implementasinya, muncul berbagai persoalan hukum, khususnya terkait tuduhan fraud (kecurangan) yang dialamatkan kepada rumah sakit mitra. Tuduhan ini seringkali disampaikan tanpa prosedur pembuktian yang jelas, serta tidak diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan relasi antara BPJS dan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembuktian fraud dalam program JKN, mengevaluasi tanggung jawab hukum atas tuduhan yang tidak berbasis fakta, serta menilai penerapan prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum administratif oleh BPJS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) dalam mekanisme pembuktian tuduhan fraud oleh BPJS, yang membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah serta keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih akuntabel dan berkeadilan untuk menjamin perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai mitra strategis dalam pelayanan kesehatan nasional.

Keywords

JKN BPJS Kesehatan tuduhan fraud pembuktian hukum perlindungan rumah sakit keadilan hukum kekosongan hukum