Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak diKota Medan: (Studi Putusan No. 28/Pid.Sus-Anak/2017/Pn. Mdn Putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn, Putusan No. 19/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn)

Junisyah Nasution Edy Ikhsan Putri Rumondang Siagian
Vol. 5 No. 6 (2025) 20 September 2025 Pages 5490-5501

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pemikiran hakim dalam memberikan hukuman kepada anak diKota Medan atas tindak pidana berkendara yang mengakibatkan kematian. Hal ini ditunjukkan dengan Putusan No. 28/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn, Putusan No. 18/Pid.Sus Anak/2021/PN.Mdn, dan Putusan No. 19/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris yang meliputi peraturan perundang-undangan dan kasus pengadilan. Hasil kajian menunjukkan  pengadilan biasanya memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan hukuman terburuk yang mungkin dijatuhkan kepada orang dewasa, dengan mempertimbangkan usia anak, tingkat pendidikan, dan upaya untuk mencegah anak melakukan pelanggaran hukum. Namun hukuman tersebut dinilai terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan, yaitu korban meninggal dunia dan kejahatan yang dilakukan dalam skala besar. Kajian ini juga mengkaji Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melihat apakah hukuman yang diberikan kepada anak sudah adil. Ia juga melihat seberapa baik metode penyembuhan bekerja untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan pelaku.

Keywords

Pertimbangan Hakim Pidana Anak Pelanggaran Lalu Lintas Keadilan Restoratif UU SPPA