Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Rekonstruksi Ambang Batas Maksimal Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia

Dian Fitri Sabrina Putera Astomo M. Tasbir Rais Ahmad Fadel Luthfi
Vol. 6 No. 1 (2025) 21 October 2025 Pages 226-234

Abstract

Sejak 2015, Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setiap lima tahun, dengan pemilihan serentak pada 2024, menandakan kemajuan menuju demokrasi yang matang. Namun, tidak adanya batasan koalisi partai politik dalam pencalonan kepala daerah menyebabkan koalisi besar, meningkatkan jumlah calon tunggal, dan melemahkan prinsip demokrasi. Hal ini mengurangi peran partai politik dan membatasi pilihan pemilih dengan menghilangkan peluang pencalonan independen. Penelitian ini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi untuk memperkuat fungsi demokrasi partai politik, memperkuat peran oposisi, dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi pemilih.

Keywords

Nominasi Calon Ambang Batas Maksimal Koalisi