Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Pemalsuan Data Yang Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Abstract
Sebagai pejabat publik, Petugas Akta Tanah (PPAT) memiliki wewenang untuk menerbitkan akta otentik untuk bangunan dan tanah. Akta Notaris/PPAT, di sisi lain, adalah dokumen sah yang dibuat melalui prosedur hukum dan memainkan peran penting dalam semua interaksi hukum di masyarakat. Telah tercatat kasus-kasus operasi mafia tanah yang memanfaatkan posisi PPAT dan Notaris. Untuk menyelidiki situasi sebenarnya dan mencapai pemahaman yang akurat sesuai dengan hukum atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum-analitis, dengan fokus pada suatu peristiwa (kegiatan). Ada indikasi bahwa terdapat masalah hukum dalam kasus ini karena hak atas tanah telah dialihkan tanpa persetujuan para pihak. Dalam Putusan No. 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt., pengadilan menemukan bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen sah yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan orang lain telah terbukti secara meyakinkan.