Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Dibawah Pengampuan (Studi Kasus Putusan Nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas)

Trapsila Hardyas Beranta Riyanda Habib Adjie
Vol. 6 No. 1 (2025) 20 October 2025 Pages 89-98

Abstract

Penulisan artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi orang di bawah pengampuan dengan mengambil studi kasus pada putusan nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas. Dalam penelitian yang menggunakan metodoli studi kasus ini penulis menemukan bahwa akibat hukum dari sebuah pengampuan adalah terampu dinilai belum/tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum. Dalam putusan ini membahas mengenai subjek hukum yang memiliki gangguan jiwa. Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt.p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada

Keywords

perlindungan hukum hak keperdataan pengampuan