Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Implikasi Konstitusional Putusan Mk Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah

gugun Gunawan Deny Guntara Muhamad Abas
Vol. 6 No. 1 (2025) 30 October 2025 Pages 629-638

Abstract

Penelitian ini membahas implikasi konstitusional Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Latar belakang penelitian ini berpijak pada kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang terbukti membebani teknis penyelenggaraan, menurunkan kualitas partisipasi pemilih, serta melemahkan sistem kepartaian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kemudian pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap Putusan MK, UU Pemilu, dan UU Dasar 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah berangkat dari penafsiran konstitusional terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, serta mengedepankan prinsip living constitution. Mahkamah memutus bahwa pemilu serentak inkonstitusional bersyarat dan menetapkan norma baru berupa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua tahun. Dari sisi politik, pemisahan ini berimplikasi pada penguatan partisipasi rakyat, peningkatan kualitas pemilu, perbaikan sistem kepartaian, dan stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pemilu dan demokratisasi berkelanjutan di Indonesia.
 

Keywords

MK Pemilu Nasional Pilkada Konstitusionalitas