Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Pemalsuan Akta Jual Beli Oleh Pegawai: Apa Akibat Hukum dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah?

Zainab Fahira Nurfitria Ba’abud Rizky Ramadhan Baried
Vol. 6 No. 2 (2025) 22 December 2025 Pages 1396-1409

Abstract

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli memerlukan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai akta otentik untuk menjamin kepastian hukum. Dalam praktiknya, PPAT dibantu pegawai, namun penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dapat menimbulkan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan membahas tanggung jawab hukum PPAT atas pemalsuan tanda tangan PPAT dalam AJB oleh pegawainya serta akibat hukumnya terhadap Akta Jual Beli yang dinyatakan palsu oleh putusan pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi kasus, dan menerapkan studi dokumen serta pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana karena tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pegawai dan wewenang yang diberikan PPAT. Akta Jual Beli yang dipalsukan kehilangan statusnya sebagai akta otentik tidak dapat didaftarkan di kantor pertanahan, dan dapat dibatalkan secara hukum.

Keywords

Authentic Deed Forgery Conveyors Legal Liability