Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kepastian Hukum terhadap Debitur yang Wanprestasi dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan No 9/Pdt.G.S.2022/Pn Clp)

Sion Nita Muliani Aritonang Janpatar Simamora Ria Juliana Siregar
Vol. 6 No. 2 (2025) 01 March 2026 Pages 1706-1717

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian dengan jaminan fidusia serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Clp ditinjau dari asas kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi debitur diwujudkan melalui kejelasan norma dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 serta penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi eksekusi sepihak. Pertimbangan hakim dilakukan melalui pembuktian di persidangan sehingga menjamin kejelasan status wanprestasi dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Keywords

Kepastian Hukum Wanprestasi Jaminan Fidusia