Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Prinsip Non-Intervensi dan Pelanggaran Kedaulatan Negara Venezuela oleh Amerika Serikat Dalam Perspektif Hukum Internasional

Made Prayudi Vigraha Ardana Dewa Gede Sudika Mangku Ni Putu Rai Yuliartini
Vol. 6 No. 3 (2026) 28 April 2026 Pages 2400-2409

Abstract

Prinsip non-intervensi merupakan salah satu prinsip dasar hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Namun, dalam beberapa kasus, prinsip ini seringkali dilanggar oleh negara-negara kuat, termasuk Amerika Serikat. Salah satu contoh kasus adalah pelanggaran kedaulatan negara Venezuela oleh Amerika Serikat. Artikel ini membahas tentang prinsip non-intervensi dan pelanggaran kedaulatan negara Venezuela oleh Amerika Serikat dalam perspektif hukum internasional. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat telah melanggar prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara Venezuela melalui berbagai tindakan, termasuk sanksi ekonomi dan upaya penggantian pemerintahan. Artikel ini juga membahas implikasi hukum internasional dari tindakan Amerika Serikat dan upaya yang dapat dilakukan oleh komunitas internasional untuk menegakkan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara.

Keywords

principle of non-intervention international law sovereignty