Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum Dokter terhadap Pemberian Obat yang Mengakibatkan Alergi Obat Berat pada Pasien

Fredy Fredy Kusbianto Kusbianto Syariful Azmi
Vol. 6 No. 3 (2026) 09 April 2026 Pages 2348-2362

Abstract

Dokter tidak dapat menghindarkan dirinya dari kasus alergi obat berat. Kejadian alergi obat berat tidak dapat diduga sebelumnya, terjadi saat muncul respon sistem imun yang berlebihan disebabkan obat yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta alergi obat berat yang merupakan risiko medis, bukan malpraktik yang merupakan kelalaian medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang didukung oleh wawancara dengan beberapa informan (dokter) melalui saluran whats app. dengan kesimpulan dilakukan melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter gugur ketika dokter memberikan obat sesuai dengan standar profesi, standar medis dan standar prosedur pelayanan. Tidak adanya bukti malpraktik berarti Pasal 474 UU 1/2023 tidak dapat diterapkan terhadap tindakan dokter yang termasuk kelompok risiko medis, karena risiko medis tidak memenuhi salah satu unsur dari Pasal tersebut. Semua sengketa medis yang ada harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebagai dasar penyerahan sengketa medis ke peradilan umum. Dengan adanya beberapa aturan informed consent, rekam medis, contribution negligence dan assumption of risk, dapat dijadikan sebagai alasan peniadaan hukuman. Perselisihan yang timbul akibat kesalahan dokter diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa

Keywords

Alergi Obat Berat Risiko Medik Perlindungan Hukum Dokter