Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Hukum Penerima Gadai Obligasi Daerah Jika Pemerintah Daerah Gagal Bayar

Aditya Nur Rizki Putra Andhiya Moza Faris Frans Candra Ziliwu Irenius Kidaman
Vol. 6 No. 4 (2026) 29 May 2026 Pages 3043-3055

Abstract

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memperoleh dana alternatif. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman daerah mengatur tujuan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur atau investasi daerah. Oleh karena itu, obligasi daerah sebagai surat berharga senyatanya memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijaminkan pada suatu perikatan. Saat ini, pengaturan obligasi daerah sebagai objek gadai belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas obligasi daerah sebagai objek gadai. Lebih lanjut, Obligasi daerah juga dikategorikan revenue bond sehingga pelunasan obligasi hanya dijamin dengan pendapatan daerah dan dinilai sebagai investasi yang cukup aman. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri risiko gagal bayar oleh pemerintah daerah mungkin terjadi suatu hari nanti. Permasalahan lainnya timbul ketika Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur barang milik daerah tidak bisa dijadikan jaminan atau digadaikan untuk memperoleh utang daerah. Dengan demikian, ketentuan tersebut berimplikasi terhadap upaya hukum bagi penerima gadai jika pemerintah daerah gagal bayar saat eksekusi gadai dilakukan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan obligasi daerah memenuhi legalitas sebagai objek gadai karena digolongkan benda bergerak tidak berwujud, sedangkan upaya hukum bagi penerima gadai dapat dilakukan secara preventif seperti obligasi daerah dijadikan agunan tambahan dan mensyaratkan penerbit mengasuransikan obligasi daerah terlebih dahulu. Kemudian, upaya represif penerima gadai dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada pemberi gadai atau pemerintah daerah selaku penerbit.

Keywords

Obligasi daerah gadai Perlindungan hukum