Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika

Aryanto Aryanto Tanudjaja Tanudjaja
Vol. 6 No. 3 (2026) 04 May 2026 Pages 2513-2523

Abstract

Penyelesaian perkara narkotika, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai kurir, menimbulkan problematika hukum yang kompleks akibat pendekatan pembuktian yang cenderung formalistik dan kurang mempertimbangkan konteks sosial pelaku. Hal ini berdampak pada ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) bagaimana konstruksi normatif pembuktian dalam KUHAP diterapkan terhadap perempuan sebagai kurir narkotika; dan (2) apakah perempuan sebagai kurir narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh tanpa mempertimbangkan posisi subordinatnya dalam jaringan narkotika dalam KUHAP dan Undang-Undang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pembuktian dalam KUHAP, khususnya melalui pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mengalami pergeseran dari sistem tertutup menuju sistem yang lebih terbuka dan kontekstual. Pembuktian tidak hanya bertumpu pada alat bukti yang sah, tetapi juga mensyaratkan autentikasi, legalitas, dan keyakinan hakim. Namun, dalam praktik perkara narkotika, pembuktian masih berorientasi pada penguasaan barang bukti tanpa mempertimbangkan dimensi kesalahan dan relasi kuasa dalam jaringan. Selain itu, perempuan sebagai kurir tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena secara doktrinal pertanggungjawaban mensyaratkan adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pemaaf. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan berperspektif keadilan substantif.

Keywords

Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Perempuan Kurir Narkotika