Diskresi Satpol PP dalam Penertiban: Batasan, Parameter dan Pengawasan
Abstract
Penelitian ini membahas diskresi Satpol PP dalam tindakan penertiban serta batas dalam kerangka hukum administrasi negara. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan titik diskresi yang muncul pada tahapan penertiban dan merumuskan parameter operasional agar diskresi tetap sah, proporsional dan akuntabel. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, didukung telaah dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan diskresi Satpol PP paling menonjol pada tiga fase. Pada pra-penertiban, diskresi terjadi dalam penentuan prioritas objek, waktu operasi dan bentuk peringatan. Pada pelaksanaan, diskresi terlihat pada eskalasi intensitas tindakan, pengendalian konflik, serta perlakuan atas barang yang ditertibkan. Pada pasca-penertiban, diskresi muncul pada kelengkapan dokumentasi, pengembalian barang dan respons keberatan masyarakat. Temuan menegaskan kualitas diskresi sangat bergantung pada aspek keberadaan parameter urgensi–risiko–proporsionalitas sebagai pedoman tindakan; dan dokumen minimum sebagai jejak akuntabilitas, meliputi dasar kewenangan, bukti peringatan, berita acara, daftar barang dan dokumentasi. Penelitian ini menekankan diskresi tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan tunduk pada asas legalitas dan AUPB, serta diperkuat dengan pengawasan berlapis dan mekanisme koreksi yang mudah diakses warga. Implikasi penelitian adalah rancangan SOP ringkas dan matriks parameter diskresi untuk menstabilkan keputusan lapangan dan meningkatkan legitimasi penertiban.