Merekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Anak dengan Disabilitas sebagai Korban Tindakan Bullying: Pendekatan Berbasis Viktimologi
Abstract
Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji serta menganalisis secara mendalam urgensi perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban perundungan, sekaligus mengeksplorasi model perlindungan hukum yang relevan dalam perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang memandang hukum sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara sistematis dan hierarkis. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan analitis, serta pendekatan konseptual guna memperoleh pemahaman yang komprehensif. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban perundungan telah memiliki dasar normatif melalui berbagai regulasi yang berlaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, kelompok anak penyandang disabilitas yang mengalami perundungan dapat diklasifikasikan dalam tipologi biologically weak victim, yaitu kelompok individu yang secara biologis memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap risiko viktimisasi.