Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti

Esterlina Wattimury Elsa Rina Maya Toule Reimon Supusepa
Vol. 6 No. 5 (2026) 20 July 2026 Pages 3633-3648

Abstract

Pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) merupakan bagian penting  dari strategi pemberantasan korupsi dan TPPU. Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat melalui beberapa regulasi. Instrumen hukum tersebut menegaskan kewajiban negara dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, parktik asset recovery di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena pendekatan hukum yang masih berorientasi pada penghukuman (retributive justice), bukan pada pemulihan keuangan negara. Hal ini menyebabkan banyak aset korupsi tidak berhasil dikembalikan meskipun pelaku telah dihukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan  tentang dapat tidaknya hakim mengabaikan tuntutan Jaksa tentang uang pengganti serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa terhadap putusan Hakim yang mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang Pengganti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Hakim dapat dibenarkan atau tidak untuk mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang pengganti serta Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa terhadap putusan hakim yang mengabaikan dakwaan jaksa tentang uang pengganti.
Untuk menjawab permasalahan itu, maka penelitian ini bersifat  Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber bahan hukum Primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Menyusun tuntutan, Jaksa harus memperhatikan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan dan sesuai fakta persidangan, oleh sebab itu Hakim tidak boleh mengabaikan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sepanjang perbuatan terdakwa terbukti dalam proses pembuktian. Hakim seharusnya mengabulkan apa yang dituntut jaksa penuntut Umum, karena surat Tuntutan bukan sekedar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen Yuridis yang mempresentasikan posisi negara dalam menuntut pelaku, dan Kejaksaan juga dapat mengajukan upaya Hukum dikarenakan putusan Hakim tidak sesuai dengan Surat Edaran jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-001/JA/04 tentang Pedoman Tuntutan Pidana, jika tuntutan tambahan berupa uang pengganti tidak ada atau tidak sesuai aturan, maka Jaksa dapat mengajukan upaya hukum di setiap tingkatan peradilan. Oleh karena itu jaksa harus memaksimalkan penuntutan terkait dengan pidana tambahan demi mengejar pengembalian kerugian negara. Hakim tidak boleh mengabaikan tuntutan jaksa sepanjang bukti-bukti dalam pembuktian terbukti terkait apa yang diminta dalam tuntutan tersebut baik pidana pokok maupun pidana tambahan haruslah menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan. Bahwa terhadap putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bukti0bukti dalam proses pembuktian serta tidak sesuai dengan tuntutan maka selayaknya Jaksa harus menempuh upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa tergantung tingkat peradilannya.

Keywords

Fulfillment of Rights Victims Criminal Justice System