Terancamnya Kebebsan Berpendapat di Era Digital
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis bentuk pengaturan kebebasan berpendapat serta berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menilai sejauh mana pengaturan tersebut telah selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta konsep-konsep yang relevan dengan isu yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang harus dijamin dalam sistem negara demokratis, sekaligus menjadi tanggung jawab negara untuk melindunginya. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya tidak seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk membatasi secara berlebihan kebebasan berekspresi warga negara. Sebaliknya, negara berkewajiban memastikan bahwa pengaturan tersebut tetap menghormati dan melindungi hak asasi manusia melalui mekanisme yang proporsional, adil, dan tidak diskriminatif. Kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, karena kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin oleh konstitusi.