Asas Keterbukaan Dalam Putusan PTUN: Antara Transparansi Administratif dan Batas Informasi Yang Dikecualikan
Abstract
Transparansi merupakan pilar utama dalam mewujudkan good governance yang tercermin dalam asas keterbukaan sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun, dalam praktiknya, batas penerapan asas keterbukaan masih diperdebatkan sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas keterbukaan dalam hukum administrasi serta mengkaji konstruksi dan konsistensi penalaran hakim dalam putusan PTUN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual melalui analisis peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Analisis difokuskan pada tiga putusan PTUN, yaitu Putusan Nomor 86/G/TF/2022/PTUN.SMG, Putusan Nomor 410/G/KI/2024/PTUN.JKT, dan Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keterbukaan diterapkan secara beragam, yaitu melalui pendekatan substantif, formal, dan restriktif. Hal ini mengindikasikan belum adanya standar yang ajek dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan asas keterbukaan sebagai standar substantif guna mendorong konsistensi penalaran hakim serta memperkuat akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat.